Momen Haru Dua Ibu Bersujud di Hadapan Anggota DPRSuasana emosional menyelimuti ruang rapat Komisi III DPR RI ketika dua orang ibu tak kuasa menahan tangis saat meminta keadilan bagi anak mereka. Peristiwa menyentuh itu terjadi setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (26/2/2026), di mana pengacara Hotman Paris menghadirkan keluarga dari pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Salah satu kasus yang dibahas adalah perkara Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Batam yang terseret kasus narkotika. Ia dituntut dengan hukuman maksimal atas dugaan keterlibatannya, meskipun pihak keluarga berpendapat bahwa Fandi bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

Kasus lainnya menimpa Radiet Adiansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Keluarga Radiet meyakini bahwa ia bukan pembunuh dan hanya dijadikan pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.

Setelah rapat resmi ditutup, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghampiri kedua keluarga tersebut. Saat didekati, salah satu ibu yang hadir langsung menangis dan memohon bantuan agar anaknya mendapatkan keadilan.

“Ya, teman-teman bantu semua ya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut sebagaimana dikutip dari media sosial.

Tak hanya menangis, ibu yang mengenakan busana hitam itu tiba-tiba bersujud di hadapan Habiburokhman, sebagai bentuk permohonan tulus agar anaknya mendapat pertolongan. “Kasihan anak saya, Pak,” ucapnya dengan suara bergetar.

Melihat hal tersebut, Habiburokhman tampak tersentuh dan berusaha menenangkan sang ibu. “Jangan begitu, Bu. Tidak usah. Nanti Pak Hotman juga bantu. Kita akan berusaha maksimal, ya Bu,” katanya.

Momen tersebut menjadi sorotan karena menggambarkan betapa besarnya harapan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

DPR Soroti Proses Pemeriksaan Fandi Ramadhan

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto turut memberikan perhatian terhadap proses pendampingan hukum yang diterima Fandi Ramadhan saat diperiksa dalam kasus penyelundupan sabu seberat dua ton.

Hal itu disampaikannya dalam RDPU bersama keluarga Fandi yang didampingi Hotman Paris. Rikwanto menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara fakta yang terungkap dengan tuntutan yang diajukan jaksa di pengadilan.

“Dari fakta yang kami ketahui, banyak yang tidak selaras dengan tuntutan saat ini. Kecuali satu hal, yakni saat pemeriksaan BAP, yang bersangkutan didampingi pengacara yang ditunjuk oleh penyidik,” ujar Rikwanto.

Mantan perwira tinggi Polri itu mempertanyakan validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani Fandi. Ia menilai perlu dilakukan pengujian ulang untuk memastikan apakah pengakuan yang tertuang dalam dokumen tersebut benar-benar berasal dari pernyataan jujur terdakwa atau ada kemungkinan tekanan maupun arahan dari pihak tertentu.

“Ini harus diuji kembali. Apakah isi BAP yang ditandatangani Saudara Fandi memang murni pengakuannya, atau ada tuntunan dari pihak tertentu sehingga ia hanya mengikuti dan menandatangani saja. Kita belum mengetahui secara detail isinya, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Komisi III, Rikwanto menilai posisi Fandi terbilang lemah untuk dikategorikan sebagai aktor utama atau pihak yang memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

Ia menyebut sejumlah fakta yang diungkap dalam persidangan, termasuk pemaparan dari tim kuasa hukum, justru menunjukkan gambaran yang berbeda dari dakwaan yang diajukan jaksa.

“Dari keseluruhan cerita dan fakta yang kami dapatkan, termasuk yang disampaikan dalam persidangan, patut diduga ada hal-hal yang perlu dikaji kembali,” ujarnya.

Rapat tersebut menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil, terutama dalam kasus yang menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Tuna55


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *