Bos Mecimapro Fransiska Melani Dinyatakan Bebas dalam Kasus Dugaan Penipuan Dana Konser TWICE – Perkara hukum yang menjerat Direktur Utama Mecimapro, Fransiska Candra Novitasari—yang juga dikenal sebagai Fransiska Melani atau Melani Mecimapro—akhirnya mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Melani tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait penyelenggaraan konser TWICE di Indonesia.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang Senin (9/2/2026), majelis hakim menilai bahwa perkara yang dipersoalkan lebih tepat berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hakim ketua dalam persidangan menyampaikan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan dinilai terjadi, tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Karena itu, pengadilan memerintahkan agar Melani segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan resmi dibacakan.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak-hak Melani, termasuk kedudukan dan nama baiknya. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses hukum yang telah berjalan cukup panjang dan menyita perhatian publik, khususnya penggemar musik dan industri hiburan.
Suasana Sidang Mecimapro Fransiska Melani Penuh Emosi
Setelah amar putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah drastis. Sejumlah pengunjung yang hadir menyambut keputusan tersebut dengan tepuk tangan dan sorakan. Momen itu mencerminkan besarnya perhatian terhadap perkara yang selama ini ramai diperbincangkan.
Melani, yang selama proses persidangan tampak tegang, terlihat tidak mampu menahan haru. Begitu diberikan kesempatan untuk merespons putusan, ia segera berdiri dan menghampiri tim kuasa hukumnya. Tangis lega terlihat saat ia menyalami serta memeluk para penasihat hukum yang telah mendampinginya sepanjang proses persidangan.
Hakim ketua kemudian menutup persidangan dengan menyatakan perkara atas nama Fransiska Dwi Melani selesai setelah pembacaan putusan. Ketukan palu menjadi penanda berakhirnya tahapan hukum di tingkat pengadilan tersebut.
Awal Mula Kasus Mecimapro Fransiska Melani
Kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang sebelumnya terlibat sebagai investor dalam konser TWICE di Jakarta sekitar dua tahun lalu. Perusahaan tersebut melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan tuduhan penggelapan dan penipuan dana penyelenggaraan konser.
Nilai dana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut disebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Laporan itu kemudian berkembang menjadi proses penyidikan hingga berujung persidangan di pengadilan.
Pada tahap sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun bagi Melani.
Namun, dalam putusan akhir, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Pengadilan menilai sengketa yang terjadi lebih berkaitan dengan hubungan bisnis dan kewajiban perdata antara para pihak, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dampak bagi Industri Hiburan
Putusan bebas terhadap pimpinan Mecimapro ini menjadi sorotan karena kasus tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan konser internasional yang melibatkan artis besar. Industri hiburan, khususnya promotor konser, kerap menghadapi risiko sengketa finansial karena besarnya nilai investasi dan kompleksitas kerja sama.
Sejumlah pengamat menilai keputusan pengadilan dapat menjadi preseden penting mengenai batasan antara sengketa bisnis dan perkara pidana dalam industri event. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku industri untuk memperkuat aspek kontrak, transparansi keuangan, serta tata kelola kerja sama.
Bagi Melani sendiri, putusan ini membuka peluang untuk memulihkan reputasi dan melanjutkan aktivitas profesionalnya. Meski demikian, proses hukum yang telah dilalui diperkirakan tetap meninggalkan dampak pada citra perusahaan maupun hubungan bisnis yang sempat terganggu.
Dengan berakhirnya perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, fokus publik kini tertuju pada kemungkinan langkah lanjutan dari para pihak terkait, termasuk apakah sengketa akan berlanjut melalui jalur perdata. Yang jelas, putusan tersebut menegaskan bahwa tidak semua konflik finansial dalam industri hiburan otomatis masuk kategori pidana, melainkan bisa menjadi ranah penyelesaian hukum perdata. Tuna55

Leave a Reply