Janji Manajemen Mie Sedaap Tak Lagi PHK Tidak Benar Menurut Kalangan BuruhKalangan pekerja menilai pernyataan pihak manajemen PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen mi instan Mie Sedaap, yang menyebut tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tambahan serta menjamin pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, patut diragukan kebenarannya. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, namun serikat buruh menilai kondisi di lapangan menunjukkan fakta berbeda.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kecurigaan itu muncul setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari pekerja perusahaan tersebut. Hingga saat ini, menurut dia, masih terdapat puluhan pekerja yang mengadu ke posko pengaduan buruh karena belum mendapatkan panggilan kembali untuk bekerja meskipun sebelumnya hanya dirumahkan.

Ia menjelaskan bahwa sekitar dua puluh karyawan telah melaporkan kondisi mereka. Para pekerja tersebut mengaku belum juga diminta kembali bekerja oleh perusahaan, sehingga status mereka masih tidak jelas. Said menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan manajemen dalam menjalankan komitmen yang telah disampaikan kepada DPR. Ia bahkan menyindir kemungkinan bahwa laporan kepada pejabat negara itu sekadar pernyataan yang menyenangkan pihak tertentu tanpa benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.

Serikat Buruh Ragukan Klaim Perusahaan Soal Penghentian PHK

Lebih lanjut, Said menduga kebijakan merumahkan pekerja oleh manajemen perusahaan yang merupakan bagian dari grup afiliasi Wingsfood itu bukan sekadar langkah efisiensi sementara. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menjadi cara untuk menghindari kewajiban pembayaran THR, yang menurutnya kerap terjadi menjelang hari raya. Dalam pandangan serikat buruh, pola seperti ini bukan hal baru dan diduga menjadi strategi berulang yang dilakukan setiap tahun.

Said menambahkan bahwa secara administratif para pekerja memang tidak diberhentikan secara resmi. Mereka masih tercatat sebagai karyawan dan kontrak kerja belum diputus. Namun, kenyataannya mereka tidak menerima panggilan kerja dan tetap berada dalam status dirumahkan. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi tidak menentu karena tidak bekerja, tetapi juga tidak mendapatkan kepastian hak-hak ketenagakerjaan secara penuh.

Ia menegaskan bahwa sejumlah pekerja yang mengadukan nasibnya menyatakan hingga kini belum kembali menjalankan pekerjaan meskipun perjanjian kerja mereka masih berlaku. Hal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan informasi yang beredar sebelumnya mengenai hasil koordinasi antara pihak perusahaan dan DPR. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa klaim yang menyebut situasi telah terselesaikan dan pekerja dapat kembali bekerja belum sesuai kenyataan di lapangan.

Pernyataan DPR Berbeda dengan Kondisi Pekerja di Lapangan

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima aspirasi dari para pekerja PT KAS, termasuk juga mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, kata Dasco, perusahaan menyatakan tidak akan melakukan PHK lanjutan terhadap karyawan.

Ia menjelaskan bahwa hasil komunikasi dengan manajemen menunjukkan adanya komitmen dari pihak perusahaan untuk menghentikan langkah pemutusan hubungan kerja. Selain itu, menurutnya, perusahaan juga memberikan jaminan bahwa para pekerja bisa kembali menjalankan tugas seperti biasa sehingga situasi ketenagakerjaan dapat kembali stabil.

Dasco menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Jakarta sehari sebelumnya. Ia menilai komitmen yang disampaikan perusahaan cukup meyakinkan dan diharapkan mampu menenangkan para pekerja. Dengan adanya kepastian itu, ia berharap karyawan dapat bekerja dengan rasa aman, terutama menjelang bulan puasa dan perayaan Lebaran, sehingga suasana kondusif dapat terjaga bagi semua pihak.

Meski demikian, serikat buruh menilai pernyataan resmi tersebut perlu dibuktikan dengan tindakan nyata. Mereka menekankan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar janji atau hasil rapat koordinasi, melainkan realisasi di lapangan berupa pemanggilan kembali pekerja yang dirumahkan serta pemenuhan seluruh hak normatif karyawan. Tanpa langkah konkret, para buruh khawatir persoalan akan terus berlarut dan menimbulkan keresahan.

Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara keterangan resmi yang disampaikan kepada otoritas negara dan kondisi yang dirasakan langsung oleh pekerja. Serikat buruh pun meminta pengawasan lebih lanjut dari pemerintah dan DPR agar perusahaan benar-benar menjalankan komitmennya. Mereka berharap dialog terbuka antara pekerja, manajemen, dan pihak terkait dapat segera dilakukan guna memastikan kepastian status kerja Tuna55 serta perlindungan hak buruh tetap terjaga.

Dengan situasi yang masih belum sepenuhnya jelas, para pekerja kini menanti langkah konkret dari perusahaan. Bagi mereka, kepastian untuk kembali bekerja bukan hanya soal pekerjaan semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga serta stabilitas ekonomi menjelang hari raya. Serikat buruh menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah lanjutan apabila janji yang telah disampaikan tidak juga direalisasikan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *