Joko Widodo Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak berasal dari keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jumat (27/2/2026). Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan uji materi terhadap undang-undang.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang,” ujar Jokowi.
Minta Publik Tunggu Putusan MK
Jokowi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati. Ia meminta semua pihak menunggu keputusan MK atas gugatan tersebut.
“Lha ini kita tunggu saja proses di MK, keputusan MK. Itu yang harus kita hormati,” katanya.
Sikap tersebut menunjukkan Jokowi memilih tidak memberikan komentar substantif mengenai isi gugatan, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme konstitusional yang berlaku.
Gugatan Terdaftar Nomor 81/PUU-XIV/2026
Gugatan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia. Permohonan mereka telah teregister di MK dengan nomor perkara 81/PUU-XIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar Pasal 169 Undang-Undang Pemilu dimaknai ulang sehingga melarang calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.
Menurut mereka, ketiadaan batasan tersebut membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam kontestasi Pilpres.
Dalil: Cegah Nepotisme dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam argumentasinya, para pemohon menyebut Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat “pagar konflik kepentingan” yang tegas. Akibatnya, aturan tersebut dinilai membuka peluang terjadinya nepotisme, tekanan kekuasaan, serta rasionalisasi penyimpangan dalam proses demokrasi.
Mereka menilai kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis dan asas keadilan. Selain itu, mereka juga mengaitkannya dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22E, Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1).
Para pemohon berpendapat bahwa regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden harus dirancang sedemikian rupa agar tidak menegasikan prinsip kesetaraan warga negara sekaligus tetap mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Perdebatan: Hak Politik vs Etika Kekuasaan
Gugatan ini memunculkan perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilu. Pembatasan berbasis hubungan keluarga dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak politik individu.
Namun di sisi lain, kekhawatiran mengenai praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam lingkar kekuasaan juga menjadi perhatian serius. Para penggugat menilai bahwa tanpa aturan pembatasan, pejabat negara berpotensi memanfaatkan pengaruh jabatan untuk menguntungkan kerabatnya dalam kontestasi politik.
Isu ini menjadi sensitif karena menyentuh dua prinsip penting dalam demokrasi: kesetaraan hak politik dan integritas proses pemilu.
MK Jadi Penentu Arah
Sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, maka akan ada perubahan signifikan dalam syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka ketentuan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, dan tidak ada pembatasan khusus terkait hubungan keluarga dengan pejabat yang sedang menjabat.
Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara hak konstitusional warga negara dan upaya mencegah praktik nepotisme dalam demokrasi elektoral.
Dinamika Politik Jelang Pilpres
Gugatan ini muncul di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang. Isu hubungan keluarga dalam politik memang kerap menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks demokrasi modern yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Meski demikian, Jokowi memilih bersikap normatif dan konstitusional dengan menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.
Dengan proses persidangan yang kini bergulir, perhatian publik tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Apakah hakim konstitusi akan memperluas tafsir syarat pencalonan demi mencegah potensi konflik kepentingan, atau tetap berpegang pada prinsip kesetaraan hak politik tanpa pembatasan berbasis hubungan keluarga?
Keputusan tersebut akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia ke depan. Tuna55

Leave a Reply