KKP Setop Reklamasi Ilegal Seluas 1,72 Ha di Daerah Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian wilayah pesisir dengan menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penindakan ini dilakukan setelah tim pengawasan menemukan adanya pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Penghentian tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan oleh aparat khusus pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. KKP menegaskan bahwa aktivitas yang melanggar aturan pemanfaatan ruang laut harus dihentikan sementara sampai seluruh aspek legalitas dipenuhi.
Kronologi Penghentian Reklamasi
Operasi Pengawasan Lapangan
Langkah penertiban dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Ditjen PSDKP. Operasi berlangsung pada 17 Februari 2026 setelah adanya laporan masyarakat dan hasil patroli rutin di lokasi.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kegiatan reklamasi oleh perusahaan berinisial PT SSM dengan luas area mencapai 1,72 hektare. Aktivitas tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang laut sebagaimana diatur dalam regulasi kementerian.
Dasar Hukum Penindakan
KKP menegaskan bahwa tindakan penghentian didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengelolaan ruang laut. Regulasi ini mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan wilayah perairan memperoleh izin resmi sebelum dilakukan.
Tanpa izin tersebut, kegiatan dianggap melanggar hukum dan berpotensi merusak ekosistem pesisir sehingga aparat berwenang menghentikan sementara operasional di lokasi.
Alasan Penghentian Aktivitas
Melanggar Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa penghentian dilakukan karena hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran aturan. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut jelas melanggar ketentuan sehingga harus dihentikan.
Pelanggaran semacam ini umumnya berkaitan dengan tidak adanya izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dokumen lingkungan, atau ketidaksesuaian rencana tata ruang laut.
Potensi Dampak Lingkungan
KKP menilai aktivitas reklamasi tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan pesisir dan laut. Pemerintah menyebut langkah penindakan sebagai bukti kehadiran negara dalam menjaga sumber daya kelautan dari kegiatan yang tidak sesuai aturan.
Kerusakan tersebut dapat berupa gangguan habitat biota laut, perubahan arus laut, hingga sedimentasi yang merusak ekosistem perairan.
Peran Pengawasan dan Partisipasi Publik
Aduan Masyarakat Jadi Pemicu
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Laporan warga menjadi salah satu dasar investigasi lapangan yang akhirnya mengungkap dugaan pelanggaran.
Keterlibatan publik dinilai efektif karena masyarakat pesisir merupakan pihak yang paling dekat dengan aktivitas di wilayah laut sehingga dapat lebih cepat mendeteksi pelanggaran.
Pengawasan Terintegrasi
Penindakan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan terpadu KKP. Selain patroli lapangan, kementerian juga mengembangkan teknologi pemantauan seperti sistem pemantauan kapal untuk memastikan aktivitas di laut berjalan sesuai aturan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.
Pendekatan kombinasi antara teknologi dan patroli manual dinilai penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini.
Implikasi Kebijakan dan Penegakan Hukum
Sinyal Tegas Pemerintah
Penghentian reklamasi di Gresik menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi seluruh prosedur perizinan sebelum melakukan aktivitas di wilayah pesisir.
Perlindungan Ekosistem dan Ekonomi Pesisir
Langkah tegas KKP juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Ekosistem laut yang sehat berperan penting dalam menjaga produktivitas perikanan, budidaya, serta sektor pariwisata bahari.
Dengan menghentikan aktivitas ilegal sejak awal, pemerintah berupaya mencegah kerusakan yang dapat berdampak jangka panjang terhadap mata pencaharian nelayan dan masyarakat lokal.
Penegakan Regulasi sebagai Prioritas
Kasus penghentian reklamasi ilegal seluas 1,72 hektare di Gresik menegaskan bahwa pengawasan ruang laut kini semakin ketat. Pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan hukum.
Pesan bagi Pelaku Usaha
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan wilayah laut wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar lingkungan. Tanpa kepatuhan terhadap regulasi, aktivitas usaha berisiko dihentikan bahkan dapat berujung pada sanksi hukum Tuna55.
Komitmen Berkelanjutan
Melalui penindakan ini, KKP menunjukkan komitmen menjaga kelestarian laut Indonesia sekaligus memastikan pembangunan ekonomi pesisir berlangsung secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.

Leave a Reply