Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah siap menjatuhkan tindakan tegas terhadap alumni penerima beasiswa negara yang dianggap merendahkan Indonesia. Ia menyatakan individu yang bersangkutan dapat dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak memiliki peluang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 23 Februari 2026, Purbaya menekankan bahwa penerima beasiswa yang menghina negara akan dikenai sanksi administratif berupa pelarangan berkarier di sektor pemerintahan.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan program beasiswa negara agar penerima manfaat tetap menjaga sikap dan tanggung jawabnya.

Dana LPDP Disebut Bersumber dari Pajak dan Pinjaman Negara

Menurut Purbaya, program beasiswa LPDP bukanlah bantuan biasa karena dananya berasal dari keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa sumber pendanaan LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dana pinjaman pemerintah yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan terhadap kondisi negara boleh saja disampaikan, tetapi tidak seharusnya diwujudkan dalam bentuk penghinaan.

Karena itu, ia menilai penerima beasiswa wajib menjaga etika serta menghormati negara yang telah membiayai pendidikan mereka.

Dana Beasiswa Bisa Diminta Kembali

Pemerintah membuka peluang untuk menarik kembali dana pendidikan jika penerima beasiswa terbukti melanggar ketentuan.

Purbaya menyebutkan bahwa penerima beasiswa yang dinilai menghina negara dapat diminta mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah digunakan, bahkan termasuk bunga.

Ia juga mengungkapkan pihak LPDP telah melakukan komunikasi dengan suami Dwi, Arya Iwantoro, dan mendapatkan respons kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Dwi Sasetningtyas yang memperlihatkan anaknya memperoleh kewarganegaraan Inggris, disertai pernyataan yang berbunyi bahwa ia cukup menjadi satu-satunya anggota keluarga yang berstatus WNI.

Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kritik publik karena Dwi diketahui merupakan alumni penerima beasiswa pemerintah.

Beberapa hari setelahnya, ia mengunggah permintaan maaf terbuka. Dalam pernyataan itu, ia mengakui penggunaan kata-katanya kurang tepat, berpotensi menyinggung masyarakat, dan menegaskan bahwa ia tetap memiliki rasa cinta terhadap Indonesia.

Status Kewajiban Pengabdian

Berdasarkan ketentuan LPDP, penerima beasiswa wajib menjalankan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dwi diketahui telah menyelesaikan studinya pada 31 Agustus 2017 dan disebut telah menuntaskan kewajiban pengabdiannya. Sementara itu, suaminya masih dalam tahap penyelesaian kewajiban tersebut.

Ringkasan Dampak Kasus

Pemerintah menilai persoalan ini bukan sekadar masalah unggahan pribadi, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab moral penerima dana publik. Dari sudut pandang pemerintah, terdapat tiga konsekuensi utama yang bisa dikenakan:

Dimasukkan ke daftar hitam instansi pemerintah

Penegakan aturan program LPDP

Kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penerima pembiayaan negara tetap memiliki tanggung jawab etis terhadap negara yang mendanai pendidikan mereka. Tuna55


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *