Pria Aniaya Pacar dan Rampas Ponsel di JakpusKasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial D (44) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan sekaligus perampasan terhadap kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial NM (23). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, dan telah ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial kepolisian pada Senin (16/2/2026), dijelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai sembilan tahun penjara. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Awal Mula Terjadinya Penganiayaan Pacar

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 8 Februari 2026. Berdasarkan penjelasan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung, pelaku awalnya datang ke tempat kos korban dengan maksud mengobrol. Situasi yang semula tampak biasa itu berubah menjadi tegang ketika pelaku mulai menanyakan soal dugaan adanya pria lain dalam kehidupan korban. Pertanyaan tersebut memicu percekcokan di antara keduanya.

Ketegangan semakin meningkat hingga memasuki dini hari. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku kemudian mencoba memeriksa ponsel milik korban. Tindakan itu memicu penolakan dari korban, yang merasa privasinya dilanggar. Namun pelaku tetap memaksa mengambil perangkat tersebut. Upaya paksa itu memicu keributan fisik di antara keduanya.

Dalam insiden tersebut, pelaku dilaporkan mencekik leher korban. Aksi kekerasan itu menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur barang milik korban, termasuk ponsel dan kartu ATM. Tindakan tersebut membuat kasus ini tidak hanya dikategorikan sebagai penganiayaan, tetapi juga pencurian dengan kekerasan.

Motif Cemburu

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa cemburu. Ia mengaku terbakar emosi karena menduga adanya orang ketiga dalam hubungan mereka. Dugaan tersebut memicu kemarahan yang berujung pada tindakan kriminal. Polisi menyebut bahwa tersangka merasa kesal karena selama berpacaran ia kerap membelikan berbagai barang untuk korban, namun justru mencurigai korban berselingkuh.

Motif cemburu memang kerap menjadi pemicu konflik dalam hubungan personal, tetapi aparat menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan. Dalam kasus ini, tindakan pelaku dinilai telah melampaui batas karena melibatkan kekerasan fisik serta perampasan barang milik orang lain.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam relasi pribadi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik hubungan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi sehat, bukan dengan kekerasan. Tindakan main hakim sendiri, apalagi disertai kekerasan dan perampasan, merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pidana.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kronologi secara lebih detail dan memeriksa saksi tambahan jika diperlukan. Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan medis atas luka yang dialaminya dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan berbasis relasi personal yang terjadi di wilayah perkotaan. Aparat berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan lebih mengedepankan penyelesaian konflik secara bijak. Polisi juga mengimbau siapa pun yang mengalami atau mengetahui tindak kekerasan agar segera melapor, sehingga penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Dengan status tersangka yang kini disandang pelaku, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai prosedur. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan. Kasus ini menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. Tuna55


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *