Sejarah Penerbangan: Larangan Terbang di Atas Gedung Putih Disahkan

Pada 22 Februari 1935, pemerintah Amerika Serikat menetapkan regulasi yang

melarang pesawat melintas tepat di atas Gedung Putih di Washington, DC.

Sejak kebijakan itu diberlakukan, wilayah udara di atas kompleks kepresidenan

resmi ditutup untuk penerbangan umum dan hanya dapat diakses

dengan izin khusus dari otoritas berwenang.

Aturan tersebut muncul di masa ketika industri penerbangan,

baik sipil maupun militer, sedang berkembang pesat pada awal abad ke-20.

Lalu lintas pesawat di langit ibu kota meningkat drastis,

termasuk penerbangan rendah di sekitar area pemerintahan.

Kondisi ini menciptakan tantangan baru dalam pengelolaan ruang udara

nasional yang sebelumnya belum pernah dihadapi pemerintah federal.

Latar Belakang Sejarah Penerbangan di Atas Gedung Putih

Pemicu utama kebijakan itu adalah insiden pesawat yang terbang sangat

rendah hingga mengganggu penghuni Gedung Putih.

Arsip laporan media tahun 1935 mencatat bahwa peristiwa tersebut

menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan Dinas Rahasia AS

terkait potensi ancaman terhadap keselamatan presiden.

Situasi tersebut mendorong Presiden Franklin D. Roosevelt untuk

mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pembatasan resmi.

Tujuannya adalah memastikan keamanan kepala negara sekaligus menjaga

kelangsungan aktivitas pemerintahan tanpa gangguan dari lalu lintas udara.

Setelah itu, lembaga federal yang bertanggung jawab atas navigasi

penerbangan menyusun aturan larangan tersebut dan memberlakukannya

secara resmi. Pemerintah bahkan menetapkan sanksi denda sebesar 500 dolar

AS bagi pelanggar jumlah yang tergolong besar pada masa Depresi Besar

sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

Dari Kebijakan Sementara Menjadi Zona Terlarang Permanen

Keputusan tahun 1935 itu kemudian menjadi fondasi terbentuknya kawasan

udara terbatas permanen di atas Gedung Putih yang dikenal sebagai Prohibited

Area 56 (P-56). Zona ini berada di bawah pengawasan Federal Aviation

Administration (FAA) dan termasuk wilayah dengan pembatasan

penerbangan paling ketat di Amerika Serikat.

Seiring kemajuan teknologi serta perubahan dinamika ancaman keamanan,

aturan penegakan hukum di wilayah tersebut juga semakin diperketat.

Sanksinya kini tidak hanya berupa denda administratif besar,

tetapi juga dapat mencakup pencabutan lisensi pilot, tuntutan pidana federal,

hingga tindakan intersepsi militer terhadap pesawat yang

tidak mematuhi instruksi pengendali lalu lintas udara.

Keberadaan zona larangan terbang ini menunjukkan bagaimana kebijakan

keamanan udara di sekitar pusat kekuasaan negara berkembang Tuna55

dari respons terhadap satu insiden menjadi sistem perlindungan

permanen yang juga dikatakan sangatlah ketat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *